Viktor Laiskodat Terancam Dipecat

Viktor Laiskodat Terancam Dipecat
Victor Laiskodat. Foto: dok/JPNN.com

"Saudara Victor anggota DPR RI melanggar 156 KUHP. Kita meminta kepada kita meminta kepada aparat kepolisian RI agar bisa menindak Viktor," tegasnya.

Tak hanya PKS dan Demokrat, sejumlah kader Partai Gerindra dan PAN juga sudah melaporkan Viktor ke kepolisian. Tak hanya pasal 156 KUHP, Gerindra bahkan melaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal menebar kebencian UU ITE dan penistaan agama serta pencemaran nama baik/penghinaan melalui media elektronik.

Sementara itu, anggota MKD DPR RI dari Fraksi Gerindra M Syafii mengatakan jika pidato tersebut disampaikan dengan sadar, Viktor dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat dengan ancaman pecat.

"Kita lihat prosesnya. Kalau dia menyatakan itu tanpa ada dasarnya (bukti) dengan penuh tanggung jawab, berarti kan melakukan penghinaan terhadap partai politik. Itu bisa dianggap pelanggaran berat," ujar Syafii atau biasa dipanggil Romo ketika dihubungi.

"Kalau ada yang menyampaikannya ke MKD, ya akan kita proses. Pelanggaran berat itu risikonya kalau nggak di-skors, diberhentikan," imbuh Romo yang juga anggota Komisi III DPR ini.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad turut mengatakan MKD akan menunggu perkembangan proses hukum di kepolisian terkait pidato Viktor.

Dia menjelaskan kebijakan MKD dalam satu kasus yang alat buktinya video adalah menunggu hasil perkara di ranah hukum. Pidato Viktor yang dianggap provokatif tersebar melalui grup WhatsApp dan viral di media sosial dan rekaman tak dapat dijadikan alat bukti

"Masalahnya alat bukti berupa rekaman itu hasil yurisprudensi, bila tidak diambil penegak hukum tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Iya itu yang dibawa ke MK," terang Dasco juga saat dihubungi terpisah.

Organisasi sayap maupun kader dari empat partai, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat, secara bergantian telah melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News