Viktor Laiskodat Terancam Dipecat

Viktor Laiskodat Terancam Dipecat
Victor Laiskodat. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi sayap maupun kader dari empat partai, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat, secara bergantian telah melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem ViKtor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Mabes Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Untuk pelaporan ke MKD, kader dari PKS dan Demokrat secara tegas menyatakan Viktor terbukti melakukan pelangggaran kode etik anggota dewan, karena melakukan fitnah.

"Hari ini, kami mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI saudara Viktor Laiskodat, ketua fraksi Nasdem DPR RI," kata Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainuddin Paru saat ditemui di Ruang MKD, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/8).

Menurut Zainudin, apa yang dikatakan oleh Victor di dalam forum deklarasi calon bupati se-NTT di Kupang beberapa waktu lalu adalah fitnah menyesatkan.

“Selain fitnah, kekhawatiran lebih jauh daripada itu adalah kekhawatiran kami terkait dengan adanya konflik horizontal di tengah masyarakat akibat dari pidato yang provokatif itu," tegasnya.

Zainudin pun meminta MKD untuk segera memproses pelaporannya itu. Pasalnya, barang bukti berupa flashdisk laporan rekaman video baik yang lengkap sekitar 25 menit maupun yang durasi singkat 2 menit 3 detik sudah cukup kuat. "Lebih cepat lebih baik," tandasnya.

Lebih lanjut Zainuddin berharap MKD dapat memberi sanksi yang setimpal terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Viktor, yakni sanksi pencopotan sebagai Anggota DPR RI.

"Paling tidak ini mengganggu dan mengancam stabilitas persatuan dan kesatuan dan kedamaian secara nasional. Kami tidak minta masalah copot atau tidak dari ketua fraksi, itu urusan fraksi. Tapi kami minta diberhentikan dari anggota DPR RI," pungkasnya.

Organisasi sayap maupun kader dari empat partai, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat, secara bergantian telah melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News