Virus Gozi Raup Rp 500 Miliar Uang Nasabah
Jumat, 25 Januari 2013 – 12:26 WIB

Virus Gozi Raup Rp 500 Miliar Uang Nasabah
NEWYORK--Jaksa penuntut AS mengenakan status tersangka kepada tiga orang yang diduga menciptakan kemudian menyebarkan virus yang telah menulari jutaan komputer di seluruh dunia. Virus Gozi dipakai untuk mencuri akses rekening bank dan memperoleh uang nasabah.
Dijelaskan, virus itu berhasil mengakses informasi perbankan dan mencuri uang senilai jutaan dolar antara tahun 2005-2011.
Baca Juga:
Para tersangka terdiri dari seorang berkebangsaan Rusia, Latvia dan Rumania yang dituding menjalankan operasi "jaringan perampokan bank modern, tanpa senjata atau topeng". Ketiganya berusia 20 tahunan dan kini mendekam dalam sel tahanan.
"Mereka mengaku bersalah atas berbagai tuduhan yang dikenakan," kata Jaksa Agung AS Attorney Preet Bharara kepada BBC (24/1).
NEWYORK--Jaksa penuntut AS mengenakan status tersangka kepada tiga orang yang diduga menciptakan kemudian menyebarkan virus yang telah menulari jutaan
BERITA TERKAIT
- Keluarga Diktator Filipina Ferdinand Marcos Dilaporkan Terkait Transaksi Emas 350 Ton
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah