Visinema Pictures Polisikan 7 Portal Daring Nonton Film Ilegal, Kasus Apa?

Visinema Pictures Polisikan 7 Portal Daring Nonton Film Ilegal, Kasus Apa?
Distribution Manager Visinema Pictures, Putro Mas Gunawang dan kuasa hukum Visinema Pictures, Muhammad Aris Marasabessy di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rumah produksi Visinema Pictures melaporkan tujuh portal daring menonton film ilegal ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pembajakan.

Kuasa hukum Visinema Pictures, Muhammad Aris Marabessy mengatakan laporan ini sehubungan dengan pembajakan film Mencuri Raden Saleh (MRS).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP / B / 4844 / IX / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA.

"Kurang lebih tujuh website, salah satunya Rebahin," kata Aris saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9).

Aris menjelaskan tujuh portal daring tersebut dengan sengaja mengunggah film MRS secara ilegal.

Mirisnya, film yang diunggah merupakan hasil rekaman yang diambil diam-diam di bioskop.

Tak tanggung, film yang diperankan Iqbaal Ramadhan cs itu direkam ilegal dari awal hingga akhir.

"Full, satu film," ungkapnya.

Rumah produksi Visinema Pictures melaporkan 7 portal daring menonton film ilegal ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News