Vonis Anggodo Peringatan Bagi Penyuap

Vonis Anggodo Peringatan Bagi Penyuap
Vonis Anggodo Peringatan Bagi Penyuap
JAKARTA-Hakim Agung Artidjo Alkostar menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus upaya percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalang-halangi proses penyidikan KPK, Anggodo Widjojo dapat menjadi acuan untuk mempidana siapapun yang menghalang-halangi pemberantasan korupsi.

"Jadi, siapa saja yang menghalang-halangi untuk masa yang akan datang itu harus dipidana," katanya kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/3). Menurutnya, itu sama saja penghambat pemberantasan korupsi dan Anggodo telah terbukti menghalang-halangi KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan yang juga melibatkan kakak kandungnya, Anggoro Widjojo.

Lanjut Artijo lagi, vonis 10 tahun penjara Anggodo Widjojo di tingkat kasasi itu atas pertimbangan dia (Anggodo) telah terbukti melanggar dua pasal, yaitu Pasal 15, dan Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  "Pasal yang dilanggar dua, Pasal 15 dan Pasal 21, kalau di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi kan, pasal 21 tidak terbukti," tandasnya.

Diketahui, dalam putusannya Mahkamah Agung (MA) memvonis Anggodo 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan di tingkat kasasi, dimana putusan itu dua kali lebih berat dibandingkan putusan di tingkat banding.(kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Utusan SBY Temui Ical

JAKARTA-Hakim Agung Artidjo Alkostar menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus upaya percobaan penyuapan pimpinan KPK dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News