Vonis Majelis Hakim Perintahkan Ahok Langsung Ditahan

Vonis Majelis Hakim Perintahkan Ahok Langsung Ditahan
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tidak hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara penodaan agama.

Sebab, majelis juga langsung memerintahkan penahanan atas terdakwa perkara penodaan agama yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu.

Ketua Majelis Hakim PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, Ahok terbukti secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujarnya saat membacakan vonis pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).

Selain itu, majelis juga mengeluarkan perintah penahanan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwi.

Sebelumnya, majelis saat membaca pertimbangan sebelum putusan menguraikan, Ahok tidak dikenai penahanan saat proses penyidikan ataupun penuntutan. “Berdasarkan uraian di atas pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata anggota majelis hakim Abdul Rosyad.

Majelis menyatakan Ahok telah terbukti melanggar pasal 156a KUHP. “Perbuatan terdakwa telah memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan,” kata Abdul Rosyad.(boy/jpnn)


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tidak hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News