Wa Ode Dijerat UU Pencucian Uang
Selasa, 24 April 2012 – 13:36 WIB

Wa Ode Dijerat UU Pencucian Uang
"Dari hasil pengembangan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa mengembangkan ke TPPU. Sejak pekan lalu, sudah dilakukan penyidikan terkait dengan dugaan TPPU ini," jelas Johan Budi.
Baca Juga:
Menindaklanjuti penyidikan kasus TPPU ini, Selasa (24/4) pagi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh dan satu dari pihak swasta.
Johan juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, KPK menemukan ada harta WON yang setelah diselidiki terkait TPPU. Uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi DPPID.
"Berapa kerugian negera atau uangnya berapa saya belum tahu, yang jelas ini pengembangan dari kasus DPPI. Selain tersangka dalam kasus DPPID, WON juga disangkakan pasal TPPU," tegas Johan Budi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Setelah sepekan melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangkut Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Slip of The Tongue, Yang Mulia
- KPK Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi PT Taspen dengan Kerugian Negara Rp1 Triliun
- Mahfud MD Sebut Gaduh Ijazah Palsu Jokowi Tak Memberi Manfaat Nyata Buat Negara
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian
- Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap