Wa Ode Dijerat UU Pencucian Uang
Selasa, 24 April 2012 – 13:36 WIB
"Dari hasil pengembangan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa mengembangkan ke TPPU. Sejak pekan lalu, sudah dilakukan penyidikan terkait dengan dugaan TPPU ini," jelas Johan Budi.
Baca Juga:
Menindaklanjuti penyidikan kasus TPPU ini, Selasa (24/4) pagi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh dan satu dari pihak swasta.
Johan juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, KPK menemukan ada harta WON yang setelah diselidiki terkait TPPU. Uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi DPPID.
"Berapa kerugian negera atau uangnya berapa saya belum tahu, yang jelas ini pengembangan dari kasus DPPI. Selain tersangka dalam kasus DPPID, WON juga disangkakan pasal TPPU," tegas Johan Budi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Setelah sepekan melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir