Wabup Karawang Dapat Laporan Pekerja Proyek PLTGU Tak Dapat Upah Sesuai Kontrak

Wabup Karawang Dapat Laporan Pekerja Proyek PLTGU Tak Dapat Upah Sesuai Kontrak
Proyek PLTGU Cilamaya Karawang. Ilustrasi Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, KARAWANG - Wakil Bupati (Wabup) Karawang Aep Syaepuloh mendapat laporan dari para pekerja proyek PLTGU Cilamaya bahwa mereka tidak mendapatkan upah sesuai dengan kontrak kerjanya dari perusahaan penyedia jasa keamanan Royal Security Indonesia.

Selain itu, para tenaga keamanan yang seluruhnya pekerja lokal asal Cilamaya juga memiliki jam kerja melebihi ketentuan perundang-undangan.

"Kami akan menunggu laporan tertulis dari para pekerja dari pihak PLTGU," kata Aep, saat menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Cilamaya, Jumat.

Dia mengatakan persoalan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.

Berdasarkan laporan para pekerja, kata Wabup Aep, upah yang mereka terima selama bekerja hanya Rp 3,5 juta.

Padahal, upah minimum Karawang paling rendah Rp 4,7 juta per bulan.

Setelah mengetahui permasalahan ini, Aep mengaku bakal berkoordinasi dengan pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sebab, perselisihan pekerja yang terjadi di proyek PLTGU itu tidak bisa dilakukan oleh pihak Disnakertrans Karawang.

"Kami harus melaporkan kasus ini kepada pengawas Dinas Tenaga Kerja Jabar. Saya sudah sampaikan agar Disnakertrans Karawang segera berkoordinasi dengan korban dalam hal ini pekerja di PLTGU tersebut," kata Aep. (antara/jpnn)

Upah minimum Karawang paling rendah Rp 4,7 juta per bulan, tetapi para pekerja di proyek PLTGU hanya menerima bayaran Rp 3,5 juta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News