Wacana Amendemen UUD 1945 Kembali Menghangat, NasDem Singgung Pemakzulan
Senin, 16 Agustus 2021 – 21:54 WIB

Logo Partai NasDem. ANTARA/pri
Atang juga mempertanyakan bagaimana sekiranya kinerja presiden dan lembaga negara tidak sesuai dengan PPHN nantinya?
Kalau biasa saja, kata dia, maka pasal 3 itu tidak ada maknanya secara konstitusional karena tidak bisa diikatkan dengan presiden dan lembaga negara lain.
Berikutnya, ketika pasal 3 itu disahkan, berarti MPR mempunyai kewenangan menetapkan dan mengubah PPHN.
Maka, semua lembaga negara harus melaksanakannya.
"Kalau tidak melaksanakan bagaimana?" tanya Atang lagi.
Atang justru melihat adanya potensi terhadap pemakzulan.
Dalam Pasal 7A UUD 1945 mengatur syarat pemakzulan.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wacana amendemen UUD 1945 kembali menghangat setelah ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu Presiden Jokowi. NasDem bereaksi..
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dipilih Presiden Langsung, Raffi Ahmad jadi Pembawa Acara Peringatan Hari Buruh
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Tutup Kegiatan RBN NasDem, Surya Paloh Minta Anak Muda Berjuang Bangun Bangsa
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi