Wacana Parkir Berlangganan Kian Kuat

Wacana Parkir Berlangganan Kian Kuat
Wacana Parkir Berlangganan Kian Kuat
JAKARTA - Sistem berlangganan parkir akan menjadi pilihan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir DKI terhadap 410 areal parkir di ibu kota. Hal itu diyakini mampu mengantisipasi kebocoran penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Tarif yang akan berlaku yakni Rp 75 ribu pertahun bagi kendaraan roda empat dan Rp 35 ribu per tahun bagi kendaraan roda dua.

"Konsep ini masih wacana. Namun konsep ini sudah dikaji oleh konsultan independen. Hasil kajian ini kami sosialisasikan sekarang, karena kami ingin tahu dukungan publik terhadap konsep parkir berlangganan," ujar Kepala UPT Parkir DKI, Benjamin Bukit, kemarin.

Dalam wacana tersebut, para pemilik kendaraan akan membayar tagihan parkir berlangganan ketika mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), PKB dan BBNKB. Dengan demikian, para juru parker (Jukir) tidak lagi mengutip secara langsung. Pembayaran itu langsung ditransfer ke kas daerah.

Akibat dari sistem parkir yang selama ini, pada tahun 2009 retribusi parkir hanya mencapai Rp 19,4 miliar. Kendati terjadi peningkatan sebesar Rp 300 juta setelah implementasi sistem parkir lima kali gratis satu kali parkir. Padahal potensi retribusi bisa mencapai Rp 40-50 miliar. Di tahun 2010, target retribusi parkir mencapai Rp 22,4 miliar. Hingga akhir tahun ini, UPT Parkir DKI hanya mengejar sekitar Rp 1 miliar lagi.

JAKARTA - Sistem berlangganan parkir akan menjadi pilihan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir DKI terhadap 410 areal parkir di ibu kota. Hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News