Wacana, SEB Tentang Panwas Direvisi

Wacana, SEB Tentang Panwas Direvisi
Wacana, SEB Tentang Panwas Direvisi
JAKARTA -- Usai pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Deputi Bidang Politik Setwapres, Djohermansyah Djohan, Rabu (6/1) di Kantor Wapres, Jakarta, anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, terkait dengan persoalan pembentukan Panwas pilkada, disepakati akan dicarikan solusinya lewat pleno KPU dan Bawaslu.

Alternatif solusi yang berkembang, pertama, KPU sesuai UU 22/2007 menyerahkan enam nama kepada Bawaslu. Alternatif kedua, pembentukan Panwas tetap mencagu kepada Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 1669/KPU/XII/2009. Hanya saja, berkembang wacana untuk merevisi SEB tersebut, agar tidak ada lagi multytafsir.

"Revisi arahnya kemana nah itu belum final, harus dikomunikasikan kembali kedua belah pihak. Dan saya juga tadi menyampaikan sebaiknya KPU dan Bawaslu itu bertemu, termasuk opsi yang saya tawarkan," ujar Andi. Wahidah Suaib membenarkan adanya usulan yangg berkembang mengenai revisi SEB terkait pembentukan Panwas. Hanya saja, belum ada keputusan final.

SEB Bawaslu dan KPU nomor 1669/KPU/XII/2009/001/SEB/Bawaslu/2009 itu ditandatangani Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di hadapan Mendagri Gamawan Fauzi pada Rabu 9 Desember 2009 silam. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Usai pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Deputi Bidang Politik Setwapres, Djohermansyah


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News