KPU : Ada Persoalan Anggaran Pilkada

KPU : Ada Persoalan Anggaran Pilkada
KPU : Ada Persoalan Anggaran Pilkada
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Deputi Bidang Politik Setwapres, Djohermansyah Djohan, Rabu (6/1) menggelar rapat konsultasi di Kantor Wapres, Jakarta. Agenda pertemuan untuk membahas berbagai persoalan menyangkut pelaksanaan 244 pilkada yang digelar pada 2010 ini. Dua persoalan penting dibahas yakni masalah pembentukan Panwas pilkada dan anggaran pilkada.

Usai pertemuan, anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan menjelaskan, dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan kepada Djohermansyah mengenai

masalah anggaran pilkada di sejumlah daerah. Andi menyebut contoh di Jambi, yang menurut informasi yang dia dapat, KPUD setempat hanya mendapat anggaran Rp35 miliar untuk pilkada gubernur.

"Kalau tidak salah pemerintah daerah hanya akan memberikan Rp35 miliar untuk pilgub Jambi. Sementara, menurut KPU Provinsi Jambi, anggaran tersebut tidak cukup untuk menyelenggarakan pilkada satu putaran," ujar Andi, yang dalam rapat itu disertai anggota KPU Syamsul Bahri dan Wasekjen KPU Asrudi Trijono. Sedang dari Bawaslu hadir Wahidah Suaib.

Dari hasil rapat disepakati, KPU, Bawaslu dan pemerintah akan memonitor secara bersama-sama upaya-upaya penyelesaian persoalan menyangkut anggaran ini. Andi menjelaskan, persoalan seperti di Jambi juga terjadi di sejumlah daerah, dimana KPUD-nya hanya menerima anggaran untuk satu putaran saja. Nah, untuk dana putaran kedua, nantinya akan dibahas lagi. Yang jelas, kata Andi, masalah anggaran merupakan tanggung jawab pemerintah. "Masalah anggaran ini tanggung jawab pemerintah, bukan KPU maupun Bawaslu. Karena itu, masalah-masalah yang terkait anggaran yang dihadapi KPU dan Bawaslu, akan segera dilaporkan kepada pemeirntah," terangnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Deputi Bidang Politik Setwapres, Djohermansyah Djohan, Rabu (6/1) menggelar


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News