Wacanakan SKB jadi UU
Selasa, 21 September 2010 – 16:33 WIB
Suryadharma menjelaskan bila terjadi pelanggaran oleh sekelompok orang terhadap aturan bukan aturannya yang lantas dicabut. "Sekarang bagaimana kalau sekelompok orang lagi yang melakukan Undang-undang atau peraturan, (apakah) lalu peraturan yang di rubah.Jadi tidak ketemu logikanya," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Suryadharma yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), SKB yang diterbitkan tidak dilakukan sepihak antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tetapi didasarkan musyawarah dan melibatkan majelis-majelis agama. (awa/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mendukung agar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu