Waduh! Dokter Umum Terancam Dikriminalisasi
jpnn.com - JAKARTA— Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr M Adib Khumaidi mengatakan, UU 20/2013 tentang Pendidikan Dokter (Dikdok) yang memasukkan dokter layanan primer ke dalam jenis profesi baru kedokteran akan menyebabkan konflik horizontal antardokter di pelayanan primer.
Selain itu, menurutnya, berpotensi mengkriminalisasi dokter umum yang menangani pasien jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Kalau ada dokter layanan primer, bisa-bisa dokter umum yang notabene melayani pasien JKT dikriminalisasi," ujar Adib dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI, Rabu (28/9).
Dia menambahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara kompetensi dokter layanan primer (DLP) dengan kompetensi pendidikan dokter yang tercantum dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) tahun 2012.
Standar kompetensi itu sebelumnya telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Kurikulum, standar pendidikan, dan gelar DLP belum memiliki kejelasan dan landasan formal (PP, pengesahan kurikulum oleh KKI, peraturan menteri, dan belum ada kolegium DLP yang disahkan IDI," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA— Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr M Adib Khumaidi mengatakan, UU 20/2013 tentang Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah