Waduh, Petani di PALI Nongkrong Saja Bawa Pistol
Jumat, 09 Desember 2016 – 11:43 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Dia akan dijerat Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951, Pasal 1 dan 2 dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup. Tersangka yang kesehariannya petani karet mengaku bahwa pistol untuk jaga diri.
"Tidak ada maksud untuk berbuat jahat," kilahnya. (ebi/ce2/ray/jpnn)
PALI - Jahlul, 41, warga Kecamatan Tanah Abang, PALI, Sumsel ini ditangkap jajaran Reskrim Polsek Tanah Abang. Pasalnya, petani tersebut memiliki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi