Waduh, Petani di PALI Nongkrong Saja Bawa Pistol

Waduh, Petani di PALI Nongkrong Saja Bawa Pistol
Ilustrasi. Foto: pixabay

Dia akan dijerat Undang-Undang Darurat RI  No 12 tahun 1951, Pasal 1 dan 2 dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup. Tersangka yang kesehariannya petani karet mengaku bahwa pistol untuk jaga diri.

"Tidak ada maksud untuk berbuat jahat," kilahnya. (ebi/ce2/ray/jpnn)


PALI - Jahlul, 41, warga Kecamatan Tanah Abang, PALI, Sumsel ini ditangkap jajaran Reskrim Polsek Tanah Abang. Pasalnya, petani tersebut memiliki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News