Wagub Bengkulu Tak Akan Kudeta Agusrin
Jumat, 21 Januari 2011 – 17:17 WIB

Wakil Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamzah. Foto : Sutomo/JPNN
JAKARTA - Wakil Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamzah, secara resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Agusrin Najamuddin yang dinonaktifkan karena berstatus terdakwa. Junaedi secara resmi menggantikan posisi Agusrin sebagai Plt Gubernur Bengkulu terhitung mulai kemarin (20/1).
Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Ujang Sudirman, menyatakan, Kemendagri telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 02/P Tahun 2011 tentang pemberhentian sementara Agusrin yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhyono pada 20 Januari 2011. "Keppresnya sudah kita serahkan ke Pak Junaedi (Wagub Bengkulu), hari ini," kata Ujang di Kemendagri, Jumat (21/1).
Baca Juga:
Ujang yang pernah menjadi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri itu menjelaskan, Keppres itu selain berisi penonaktifan Agusrin dari jabatan Gubernur Bengkulu, sekaligus menunjuk Junaedi yang saat ini menjadi Wagub untuk melaksanakan tugas Gubernur.
"Wagub menjadi pelaksana tugas Gubernur Bengkulu periode 2010-2015. Di Keppres tidak disebutkan sampai kapan menjadi pelaksana tugas. Isi Keppresnya seperti itu," papar Ujang.
JAKARTA - Wakil Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamzah, secara resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Agusrin Najamuddin yang
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi