Wagub Lampung Chusnunia Chalim Membantah JPU KPK, Simak Kalimatnya

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim membantah semua pertanyaan jaksa penuntut umum atau JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (4/3).
Wagub Lampung yang beken disapa dengan panggilan Nunik itu dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam perkara suap fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Awalnya JPU KPK bertanya kepada Nunik terkait pertemuannya dengan Mustafa soal perahu PKB untuk pencalonan Mustafa sebagai gubernur Lampung.
"Apakah saksi pernah ketemu Mustafa terkait perahu PKB. Terus saksi mengatakan kepada saksi Midi Iswanto dan Khaidir Bujung bahwa tidak ditawar lagi oleh Mustafa, untuk 'beli perahu'," tanya Jaksa KPK Taufik Ibnugroho.
Selanjutnya jaksa KPK kembali mempertanyakan terkait uang Rp 1 miliar yang diterima Nunik dari Midi Iswanto.
Namun, Nunik kembali membantah JPU KPK, dan mengatakan bahwa dia tidak pernah terima uang.
"Yang betul, di berkas mereka berkata seperti itu. Itu sih terserah ya keterangan Anda," timpal Jaksa Taufik.
Taufik melanjutkan masalah uang Rp 150 juta yang diterima saksi Nunik dari Khaidir Bujung.
Wagub Lampung Chusnunia Chalim dihadirkan JPU KPK sebagai saksi kasus suap fee proyek di Lampung Tengah.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance