Wagub Lampung dan Wali Kota Pangkalpinang Diperiksa KPK soal LHKPN

Wagub Lampung dan Wali Kota Pangkalpinang Diperiksa KPK soal LHKPN
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil diperiksa terkait harta kekayaan mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil diperiksa terkait harta kekayaan mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua kepala daerah itu diklarifikasi KPK pada Selasa (17/5).

"Informasi yang kami terima keduanya telah hadir memenuhi undangan KPK sekitar pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, KPK sedang gencar memanggil pejabat dan penyelenggara negara yang memiliki kenaikan harta kekayaan tak wajar dan kerap memamerkan harta.

Khusus di Lampung, sejumlah pejabat pemerintah provinsi (pemprov) tersebut menjadi sorotan setelah video viral jalan rusak. Sejumlah proyek infrastruktur jalan hingga pendidikan di Lampung mendapat kritik.

ejumlah pejabat Pemprov Lampung yang ramai menjadi perbincangan di antaranya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Wagub Lampung Chusnunia Chalim, serta Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto.

Reihana sudah pernah diklarifikasi harta kekayaannya oleh KPK.

Sementara itu, Chusnunia Chalim mempunyai harta kekayaan Rp 13,6 miliar.

KPK terus memanggil pejabat dan penyelenggara negara yang memiliki kenaikan harta kekayaan tak wajar dan kerap memamerkan harta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News