Wagub Sumut Harus Lantik Sekwan
Jika Sudah Terima Mandat dari Gubsu
Rabu, 19 Januari 2011 – 01:10 WIB

Wagub Sumut Harus Lantik Sekwan
Doni menjelaskan, sebenarnya, dengan belum adanya sekwan definitif, tidak menghalangi proses pengeluaran kas. Dijelaskan, berdasarkan pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Noor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, plt sekwan bisa mengusulkan ke gubernur untuk menunjuk pejabat yang dapat ditetapkan sebagai pejabat kuasa anggaran. "Hal ini untuk menjamin efektifitas prosedur pengeluaran kas," ujar Doni, yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Daerah di Kemendagri itu.
Baca Juga:
Siapa yang bisa ditunjuk sebagai pejabat kuasa anggaran, Doni menyebutkan, bisa saja plt sekwan sendiri yang ditetapkan. "Jadi mekanisme ini bisa dilakukan, sambil menunggu ada SKPD yang definitif. Yang penting, pengeluaran kas sesuai dengan prosedur," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pihak Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) memberikan tanggapan atas belum dilantiknya Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumut yang baru, Randiman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal