Wagub Sumut Harus Lantik Sekwan
Jika Sudah Terima Mandat dari Gubsu
Rabu, 19 Januari 2011 – 01:10 WIB
JAKARTA -- Pihak Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) memberikan tanggapan atas belum dilantiknya Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumut yang baru, Randiman Tarigan. Juru Bicara Kemendagri, Roydonnyzar Moenek menjelaskan, soal dilantik atau tidaknya pejabat di lingkungan Pemrov Sumut, memang menjadi kewenangan penuh Gubernur Sumut Syamsul Arifin.
Dijelaskan Doni, panggilan akrab Roydonnyzar, untuk proses pelantikan, bisa saja Syamsul melimpahkan kewenangan itu ke Wagub Gatot Pudjonugroho. Jika Gatot sudah menerima pelimpahan kewenangan itu, maka Gatot lah yang punya kewajiban untuk melantik sekwan. Pelantikan ini penting agar pengeluaran kas bisa berjalan normal.
"Kalau memang kewenangan pelantikan sudah dilimpahkan, ya itu menjadi tanggung jawab wagub. Ya, ini harus dilantik. Karena APBD sudah ditetapkan, ya harus ada pejabat pengguna anggaran," ujar Doni kepada JPNN di kantornya, kemarin (18/1). Seperti diketahui, Syamsul Arifin saat ini ditahan di rutan Salemba oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat.
Pernyataan Doni menanggapi belum dilantiknya Randiman Tarigan sebagai sekwan DPRD Sumut yang baru, yang berdampak antara lain honor anggota DPRD Sumut untuk bulan Desember dan Januari belum dibayar.
JAKARTA -- Pihak Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) memberikan tanggapan atas belum dilantiknya Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumut yang baru, Randiman
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan