Wah Wah Wah... Sebegini Banyak Sepeda Motor Terdakwa Suap Pajak

Wah Wah Wah... Sebegini Banyak Sepeda Motor Terdakwa Suap Pajak
Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4). Handang didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar dari pengusaha Ramapanicker Rajamohanan Nair. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno terungkap memiliki harta yang cukup fantastis.

Terdakwa penerima suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia itu diketahui memiliki puluhan sepeda motor dan sejumlah kendaraan mewah.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara Handang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6). Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sopir Handang yang bernama Suwardi.

Awalnya, hakim anggota Emilia Djaja Subagja meneliti isi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Suwardi. Dalam BAP itu, Suwardi menyebut Handang memiliki banyak kendaraan.

"Ini di BAP anda sebut ada Pajero Sport, Toyota Fortuner, dua motor besar dan ada 20 kendaraan roda dua, apa benar?" ujar Emilia kepada Suwardi.

Suwardi pun tak menampiknya. Meski demikian, dia tidak mengetahui asal-usul harta milik majikannya.

Hanya saja, Suwardi juga mengungkapkan bahwa ada salah satu motor majikannya yang menggunakan namanya sebagai pemilik. Yakni Honda Vario. "Saya tidak tahu itu buat apa," ujar Suwardi.

Sebelumnya JPU KPK mendakwa Handang Soekarno telah menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,99 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap diberikan untuk membantu mempercepar penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno terungkap memiliki harta yang cukup

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News