Wahai Bos Kapal Api Soedomo, Berapa Suap yang Diterima eks Bupati Saiful Ilah?

Wahai Bos Kapal Api Soedomo, Berapa Suap yang Diterima eks Bupati Saiful Ilah?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penerimaan suap oleh eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Dalam kasus ini, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar.

Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan USD. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah, sampai tas mahal.

Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)


Bos Kapal Api Soedomo diminta KPK memberikan informasi soal aliran dana panas dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News