KPK akan Kirim Ulang Surat Panggilan untuk Saksi Kasus Suap MA Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang wiraswasta Dadan T. Y.
KPK menyatakan keterangan Dadan diperlukan dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Permintaan keterangan untuknya tinggal menunggu ketetapan penyidik.
"Pasti dipanggil lagi. Artinya semua saksi ketika penyidi membutuhkan pasti dipanggil," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/1).
Dadan sudah dipanggil penyidik pada Senin (12/12). Namun, yang bersangkuta mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mendalami kasus tersebut.
Ali mengharapkan Dadan bisa kooperatif atas panggilan hukum dari KPK.
"Itu, kan, hak dia untuk hadir makanya kami lakukan pemeriksaan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.
KPK menyatakan keterangan saksi diperlukan dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
- Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut