KPK akan Kirim Ulang Surat Panggilan untuk Saksi Kasus Suap MA Ini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang wiraswasta Dadan T. Y.
KPK menyatakan keterangan Dadan diperlukan dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Permintaan keterangan untuknya tinggal menunggu ketetapan penyidik.
"Pasti dipanggil lagi. Artinya semua saksi ketika penyidi membutuhkan pasti dipanggil," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/1).
Dadan sudah dipanggil penyidik pada Senin (12/12). Namun, yang bersangkuta mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mendalami kasus tersebut.
Ali mengharapkan Dadan bisa kooperatif atas panggilan hukum dari KPK.
"Itu, kan, hak dia untuk hadir makanya kami lakukan pemeriksaan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.
KPK menyatakan keterangan saksi diperlukan dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia