Wahai Grace Tahir, Berapa Uang yang Diterima Rafael Alun?

Wahai Grace Tahir, Berapa Uang yang Diterima Rafael Alun?
Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir menunggu mobil penjemput seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tentang penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo alias RAT.

KPK pun mengonfirmasi dugaan itu kepada Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir pada Kamis (12/5).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Grace beserta dua pihak swasta lainnya, Albertus Katu dan Timothy William T, diperiksa oleh penyidik yang mendalami dugaan suap tersebut.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT (Rafael) yang berasal dari berbagai pihak," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (12/5).

Ali menjelaskan seorang pensiunan pegawai DJP Imam Pamudji tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Akan kembali dipanggil," kata dia.

KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023.

Rafael Alun disangka menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

KPK menduga ada penggunaan uang yang melanggar hukum oleh Rafael Alun Trisambodo yang berasal dari berbagai pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News