Wahai Grace Tahir, Berapa Uang yang Diterima Rafael Alun?

Wahai Grace Tahir, Berapa Uang yang Diterima Rafael Alun?
Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir menunggu mobil penjemput seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK juga menduga Rafael Alun menerima uang USD 90 ribu melalui PT AME tersebut. Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) di salah satu bank.

SDB itu berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS (USD), dolar Singapura (SGD), dan Euro.

Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dan uang dalam pecahan rupiah.

Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tan/jpnn)


KPK menduga ada penggunaan uang yang melanggar hukum oleh Rafael Alun Trisambodo yang berasal dari berbagai pihak.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News