Wahai Para Honorer, Inilah Info Terbaru PP Manajemen ASN, Sabar Ya
Menteri Anas menyampaikan Presiden Jokowi telah menyetujui penyusunan RPP tentang Manajemen ASN. Izin prakarsa ini disetujui pada 5 Februari 2024 lalu.
Perkembangan terbaru, rapat pembahasan RPP Manajemen ASN bersama para akademisi dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, di Jakarta, Kamis (29/2).
Aba Subagja menjelaskan, terdapat 24 substansi yang dimandatkan di dalam PP Manajemen ASN.
"Alasan kita undang para akademisi adalah karena dalam PP Manajemen ASN nantinya akan diatur dan disinergikan aturan terkait guru dan dosen. Jadi kita perlu kaji dari sudut pandang akademisi juga," kata Aba, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Akademisi yang hadir pada pembahasan RPP tersebut, antara lain Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah periode 2006-2010 dan 2010-2015 Komaruddin Hidayat, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) R. Siti Zuhro, serta Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani, Riant Nugroho.
Pada kesempatan tersebut, Siti Zuhro mengapresiasi substansi RPP Manajemen ASN yang memperkuat sistem merit, budaya kerja kompetitif dan profesional, serta budaya antikorupsi.
"Namun, perlu juga diperkuat dari segi dimensi kemanusiaannya agar ketika kita didorong untuk mencapai target, kita juga diberi ruang atau keleluasaan yang nyaman," kata Prof Siti Zuhro.
Senada dengan Siti Zuhro, Komaruddin Hidayat mengatakan integritas dan kompetensi harus menjadi hal yang diperhatikan oleh setiap lembaga.
Para honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK perlu mengetahui perkembangan terbaru pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN.
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan