Wahai Pemda, Segera Bayar Gaji Guru PPPK, Dananya Sudah Ditransfer Pusat!

Wahai Pemda, Segera Bayar Gaji Guru PPPK, Dananya Sudah Ditransfer Pusat!
Pemda diminta segera bayarkan gaji guru PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta segera membayarkan gaji guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang masih tertunggak.

Pengamat pendidikan Ina Liem khawatir jika keterlambatan pembayaran gaji guru honorer yang sudah lulus seleksi PPPK terus dibiarkan, itu bakal memengaruhi kualitas pendidikan di tanah air.

"Pemerintah sudah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang di dalamnya terdapat alokasi untuk gaji guru hasil seleksi PPPK," kata Ina dalam keterangan di Jakarta, Rabu (5/10).

Pendiri Jurusanku.com itu menilai keterlambatan pembayaran gaji guru honorer lulus PPPK oleh sejumlah pemda merupakan permasalahan akut yang tidak kunjung ditemukan solusinya.

Ina tidak ingin kondisi tersebut akan menghambat perkembangan kualitas pendidikan nasional.

"Hal ini membuat dunia pendidikan kita sulit maju. Masalahnya pada moralitas oknum di dalamnya selama proses eksekusi," ucap dia.

Sebelumnya belasan guru honorer asal Kota Bandar Lampung yang telah lulus seleksi PPPK pada Oktober dan Desember 2021 urung menerima SK sampai saat ini.

Akibat ketiadaan SK tersebut, mereka tidak menerima gaji sejak lulus PPPK.

Kemendikbudristek hingga Kemenkeu minta pemda segera membayarkan gaji guru PPPK. Dananya sudah ditransfer pusat tiap bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News