Wajib Dibaca, Nota Dinas Kepala BKN Terbaru soal Skema Kerja ASN

Wajib Dibaca, Nota Dinas Kepala BKN Terbaru soal Skema Kerja ASN
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti instruksi pemerintah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 – 20 Juli 2021 dengan menetapkan skema kerja pegawai, khususnya di wilayah Provinsi Jawa dan  Bali.

Penetapan skema kerja selama PPKM Darurat tersebut diterbitkan melalui nota dinas Kepala BKN Nomor 146/KP.12/ND/A/2021 perihal penyesuaian sistem kerja pegawai pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali di lingkungan BKN. 

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebutkan pemberlakuan skema kerja penyesuaian PPKM Darurat tersebut mulai berlaku pada 5 – 20 Juli 2021 dan berkaitan dengan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

“Penyesuaian skema kerja ini dilakukan untuk menghambat penyebaran virus tersebut serta untuk mengurangi risiko penularan di lingkungan BKN,” terangnya di Jakarta, Selasa (6/7).

Adapun sejumlah perubahan skema kerja pegawai BKN selama PPKM Darurat yang diatur melalui nota dinas kepala BKN beberapa di antaranya:

1. Melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah secara penuh (100%) terhitung mulai 5 Juli sampai 20 Juli 2021; 

2. Dalam hal unit kerja memerlukan kehadiran pegawai untuk bekerja di kantor karena alasan yang penting dan mendesak, pimpinan unit kerja yang bersangkutan dapat menugaskan pegawai untuk bekerja di kantor;

3. Bagi pegawai yang mendapat penugasan untuk bekerja di kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor selama dalam keadaan sehat;

Kepala BKN mengeluarkan nota dinas terbaru terkait masa kerja di PPKM darurat yang berlaku sejak 5 Juli sampai 20 Juli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News