Wajib Dibaca, Nota Dinas Kepala BKN Terbaru soal Skema Kerja ASN

Wajib Dibaca, Nota Dinas Kepala BKN Terbaru soal Skema Kerja ASN
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: dok.JPNN.com

4. Penugasan pegawai untuk bekerja di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus mempertimbangkan antara lain: a) domisili pegawai, b) usia pegawai; c) riwayat kesehatan; d) pegawai yang pergi pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum; e) jenis pekerjaan; f) kompetensi; dan g) kedisiplinan;

5. Penugasan pegawai untuk bekerja di kantor sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dalam bentuk surat tugas yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit kerja dan wajib disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia melalui surat elektronik;

6. Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah/tempat tinggal di mana pegawai ditempatkan/ditugaskan, dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsungnya setiap hari melalui https://ekinerja-asn.bkn.go.id/, serta dilarang bepergian ke luar daerah;

7. Pegawai wajib melakukan pengisian presensi melalui aplikasi BKN-LBP (Location Based Presence) dengan ketentuan: 

a. Pukul 06.00 sampai 08.00 untuk presensi masuk kerja; 

b. Pukul 11.00 sampai 13.00 untuk presensi siang; dan 

c. Setelah pukul 16.00 pada hari Senin sampai dengan Kamis dan setelah pukul 16.30 untuk hari Jumat untuk presensi pulang kerja;

8. Jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama 5 jam dengan waktu presensi masuk paling lama pada pukul 10.00 dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00.(esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kepala BKN mengeluarkan nota dinas terbaru terkait masa kerja di PPKM darurat yang berlaku sejak 5 Juli sampai 20 Juli.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News