Wajib Umumkan Data Honorer

Wajib Umumkan Data Honorer
Foto: dok.JPNN/int
Dia pun meminta setiap daerah yang akan menerima datanya, secepatnya mempublikasikan ke masyarakat untuk mendapatkan berbagai masukan.

"Lebih cepat mengumumkan lebih baik agar daerah bisa memproses laporan pengaduannya. Apalagi pemda diberi tenggat 14 hari untuk melaporkan data yang benar," ujarnya.

Kalau dalam masa tenggat itu tidak ada laporan, berarti pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa langsung melaporkan ke BKN pusat tanpa harus melakukan pemeriksaan lagi. Sebaliknya jika ada laporan pengaduan, PPK wajib memeriksa kebenarannya.

"Nah, hasil pemeriksaan itu yang harus dilaporkan ke BKN pusat untuk diproses lanjut pengangkatan CPNS-nya," tandasnya.

JAKARTA--Data honorer kategori I (K1) yang memenuhi kriteria (MK) akan diserahkan hari ini (Rabu, 4/4) ke masing-masing daerah. Itu berarti per 5

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News