Wajibkan Gaji TKI Dibayar Lewat Perbankan

Wajibkan Gaji TKI Dibayar Lewat Perbankan
Wajibkan Gaji TKI Dibayar Lewat Perbankan
Meski demikian Reyna mengakui, pemahaman dan kesadaran TKI tentang manfaat jasa perbankan masih harus ditingkatkan. "Diperlukan upaya pemberdayaan TKI melalui edukasi perbankan," ucapnya.

Lebih jauh Reyna menambahkan, jasa perbankan yang bisa dimanfaatkan oleh TKI antara lain fasilitas pinjaman, pengelolaan dana, jasa pengiriman (remitansi) dan penukaran uang. "Saat ini, pemerintah juga melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) dengan Bank Indonesia dan beberapa perusahaan Bank  terkait penggunaan Jasa Perbankan dalam Rangka Penyelenggaraan Program Penempatan dan Perlindungan  serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia  (TKI)," imbuhnya. (Cha/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mewajibkan seluruh pengguna jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk dapat membayarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News