Wakil Bupati Lolos dari Sanksi Panwaslu
Padahal, dalam acara itu, dia kedapatan berkampanye dengan menyerukan yel-yel dukungan kepada salah seorang pasangan calon Pilgub Jatim 2018.
''Indikasi kampanye memang ada. Meskipun sifat acara tersebut hanya untuk internal partai,'' terang Marji.
Panwaslu terkesan hati-hati dalam merekomendasi sanksi untuk Wabup.
Alasannya, mereka tidak ingin terjebak dalam perkara yang hanya bisa dimaknai dari satu sudut pandang.
Dengan demikian, mereka memanggil beberapa saksi untuk dimintai klarifikasi. Salah satunya, Puryono, ketua panitia kegiatan pada Selasa (1/5) itu.
Berbagai keterangan yang didapat dari hasil pemeriksaan telah dibahas dalam rapat pleno bersama tim penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Tujuannya, menyimpulkan Wabup terbukti melanggar pidana pemilu atau sekadar menyalahi izin kampanye.
Marji berdalih pihaknya tidak dapat menjustifikasi hukuman yang paling tepat bagi Wabup atas pelanggaran kampanye yang dilakukannya.
Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan gubernur. ''Mungkin saja bisa berupa teguran dalam bentuk surat kepada Wabup,'' ujarnya.
Panwaslu mendapati Wabup Soedjarno tidak mengantongi izin cuti kampanye untuk mengikuti acara DPD PAN.
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Anggota Panwaslu yang Hilang Sejak 11 Februari Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Info Terkini soal Anggota Panwaslu Hilang di Papua Tengah
- Ratusan Baliho Caleg di SU I Palembang Dicopot Panwas, Lihat
- Jokowi Menyetujui Permohonan Mahfud MD, Lalu Titip Pesan
- Pungli Seleksi PPS, Anggota Panwaslu di Cianjur Ini Dipecat