Wakil Bupati Lombar Tak Mau Teken Kuitansi

Wakil Bupati Lombar Tak Mau Teken Kuitansi
Wakil Bupati Lombar Tak Mau Teken Kuitansi
Dijelaskan, beberapa saat setelah Izzat Husein meninggalkan rumahnya, wakil bupati Lobar ini mengaku menemukan secarik kertas di bawah meja yang diduga berasal dari Izzat Husein. Dalam kertas itu, dia melihat catatan rincian angka uang penerimaan.

Ternyata, lanjut dia, belakangan diketahui kalau kertas serupa diketemukan di pegang oleh sejumlah kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sehingga, LSM tersebut melaporkan kasus ini ke pihak KPK. ''LSM yang lebih dahulu laporkan kasus ke KPK, setelah itu baru saya,'' ungkap Izzul sembari menyebutkan kalau dirinya sempat dipanggil KPK untuk menanyakan bukti asli kertas tersebut.

Sidang lanjutan akan digelar Senin pekan depan (27/10) sekitar pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan dua orang saksi, Mulyadin dan Kaswadi. Sementara itu, sidang terdakwa Izzat Husein dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Wakil Bupati Lobar H Izzul Islam dan mantan Sekda Lobar HL Kusnandar Anggrat dterpaksa ditunda. Alasannya, salah seorang anggota majelis hakim berhalangan datang.

Sehingga, majelis hakim yang diketuai H Sutiono meminta JPU KPK untuk menggelar sidang pada Senin pekan depan (27/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Pada sidang nanti, JPU KPK diminta untuk menghadirkan empat saksi sekaligus, yakni Wakil Bupati Lobar H Izzul Islam, mantan Sekda Lobar HL Kusnandar Anggrat, Lalu Kaswadi dan Mulyadin.(sid/jpnn)

JAKARTA - Sidang ketiga kasus ruislag eks kantor Bupati Lombok Barat (Lobar) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kemarin (20/10).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News