Wakil Ketua Komisi V DPR Mendorong Kaji Ulang Aturan Swab PCR untuk Syarat Perjalanan 

Wakil Ketua Komisi V DPR Mendorong Kaji Ulang Aturan Swab PCR untuk Syarat Perjalanan 
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mendesak pemerintah pusat mengkaji ulang aturan terkait swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) untuk masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat terbang maupun kereta api.

“Kami minta pemerintah pusat mengkaji ulang aturan yang mengharuskan masyarakat yang hendak berpergian dengan pesawat terbang atau kereta api menunjukkan negatif Covid-19 dengan hasil swab PCR,” kata Abdullah, Kamis (5/8). 

Bukan tanpa alasan legislator Fraksi Partai Nasdem itu meminta demikian. Pimpinan komisi yang membidangi perhubungan di DPR itu menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi landasan.

Di antaranya, belum meratanya keberadaan labotorium pemeriksaan untuk mendeteksi infeksi virus corona dengan metode PCR tersebut di beberapa kabupaten/kota. 

"Perlu dipikirkan dan kasihan juga daerah-daerah yang belum memiliki laboratorium sebagai uji hasil swab PCR tersebut," ungkapnya.

Selain itu, kata Abdullah, harga yang dipatok untuk swab PCR ini masih terbilang mahal, sehingga mengakibatkan biaya tinggi untuk perjalanan. 

"Rentang waktu dari pengambilan sampel hingga hasilnya lumayan lama, bisa 12 jam bahkan 36 jam. Kalau ingin 6 jam, haganya juga lebih mahal," ucapnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan I Kalimantan Barat ini menilai rentang waktu yang lama keluarnya hasil tes, juga membuat upaya menekan penyebaran Covid 19 tidak efektif. 

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mendesak pemerintah pusat mengkaji ulang aturan swab  PCR untuk masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat terbang maupun kereta api. Ini alasannya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News