Wakil Ketua MPR Usulkan KPK Dipermanenankan di UUD

Wakil Ketua MPR Usulkan KPK Dipermanenankan di UUD
Wakil Ketua MPR Usulkan KPK Dipermanenankan di UUD
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifudin menyatakan bahwa wacana tentang pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Ketua DPR Marzuki Alie, merupakan ancaman serius terhadap keberadaan KPK. Karenanya, legalitas eksistensi KPK harus diperkuat dengan menempatkannya dalam UUD 1945.

“Lembaga ini harus dipermanenkan. Dikokohkan keberadaannya dalam konstitusi (UUD 1945, red), sehingga tak bisa direduksi kewenangannya dan tak bisa dihilangkan eksistensinya oleh DPR dan Presiden sebagai pembentuk Undang-undang,” kata Lukman kepada JPNN.

Secara institusi KPK masih amat dan makin diperlukan bangsa ini, di tengah kian maraknya praktik koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah. Menurut dia, pengalaman selama ini menunjukkan, kepolisian dan kejaksaan tak cukup mampu memenuhi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Dengan segala kelemahan, dan keterbatasannya, KPK merupakan institusi pendukung, bahkan penggerak utama, bagi kedua lembaga penegak hukum itu dalam memerangi korupsi,” tegas dia.

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifudin menyatakan bahwa wacana tentang pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News