Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Ditangkap, Kasusnya Memalukan

Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Ditangkap, Kasusnya Memalukan
Kejati Sumut membawa terdakwa ke Rutan Kelas I Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023). Foto: ANTARA/HO - Kejati Sumut

jpnn.com, MEDAN - Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu berinisial MAR ditangkap Kejati Sumut. MAR ditangkap terkait kasus dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kemendikbud RI.

Selain itu, Kejati Sumut juga menangkap rekanan yaitu tiga tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial SH, RK dan HN (masing-masing berkas terpisah).

"Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2021-2022 dari Kemendikbud RI memberikan bantuan KIP kepada 233 mahasiswa dengan rincian Rp 7,2 juta per mahasiswa," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Sumatera Utara, Senin.

Ia menjelaskan dari Rp 7,2 juta per mahasiswa itu dengan rincian biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta dan biaya hidup sebesar Rp 4,8 juta,

Kemudian kata Yos, Kemendikbud mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

"Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp 4,8 juta per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021 diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka MAR dan pihak swasta dengan variasi Rp 2,5 juta sampai Rp 3,1 juta per mahasiswa," katanya.

Pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada MAR maupun pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari tersangka SH.

Dia melanjutkan dari jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa adalah sekitar Rp 662 juta.

Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu berinisial MAR ditangkap Kejati Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News