Wako Bekasi Berkilah, Hakim Emosi
Selasa, 12 Oktober 2010 – 14:29 WIB
Saat ditanya hakim tentang pertemuannya dengan Ketua BPK Jabar, Gunawan Sidauruk terkait rencana pemberian uang Rp400 juta dari Pemkot Bekasi, Mochtar juga menyangkal. Keterangan ini berlawanan dengan yang disampaikan saksi dalam sidang sebelumnya. "Saksi sebelumnya pernah bilang ada," kata Jupriadi.
Majelis hakim kemudian mengingatkan, jika saksi memberikan keterangan tidak benar atau palsu, saksi dapat diancam pidana 3-12 tahun.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, kembali bersaksi dalam kasus dugaan suap petugas auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Mesir Ingin Menduniakan Bahasa Indonesia, Animonya Tinggi
- Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
- Tertimbun Longsor, Jalan Penghubung Kota Padang-Bukittinggi Terputus
- Perbanyak Petani Milenial, Kementan Ingin Genjot Produksi Pangan
- Kementan Komitmen Suskseskan UPPO-Biogas, Konservasi Air, hingga Modernisasi Pertanian
- Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons