Walah, Pengambilan Keputusan Isu Krusial RUU Pemilu Tertunda Lagi

Walah, Pengambilan Keputusan Isu Krusial RUU Pemilu Tertunda Lagi
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy usai memimpin rapat pembahasan RUU Pemilu dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6) malam. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan alokasi 15 kursi tambahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih belum disepakti. Bahkan empat isu krusial lainnya dalam RUU Pemilu juga belum dituntaskan.

Isu krusial itu adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas bagi partai untuk mengajukan calon presiden (presidential threshold), sistem pemilu dan konversi suara menjadi kursi. Rapat Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah pada Kamis (8/6) malam di gedung DPR berakhir di forum lobi.

Itu pun hanya untuk dua isu. Yakni penentuan sistem pemilu apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau proporsional terbuka terbatas serta penentuan distribusi 15 kursi.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi mengatakan, setelah melakukan lobi kurang lebih dua jam, masih ada hal yang harus diperbaiki. Misalnya, distribusi daerah pemilihan (dapil) yang masih harus diperbaiki karena ada masalah jumlah penduduk.

"Kami berikan tugas kembali ke pemerintah karena ada koreksi jumlah penduduk," kata Lukman sebelum menutup rapat.

Kedua, lanjut dia, masih ada harga kursi yang terlalu mahal dibanding lain seperti di Sulawesi Barat (Sulbar). Karenanya, Pansus meminta pemerintah melakukan penggitungan ulang.

"Sulbar itu satu kursi di atas 510 ribu. Sedangkan daerah lain di bawah itu," katanya.

Selain itu, kata Lukman, Pansus RUU Pemilu juga menghormati adanya keinginan fraksi-fraksi yang ingin lobi menyeluruh terhadap lima isu krusial yang belum tuntas itu. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan,  rapat akan dilanjutkan Selasa (13/6) nanti untuk pengambilan keputusan.

Persoalan alokasi 15 kursi tambahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih belum disepakti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News