Wali Kota Makassar Minta Dikawal KPK
Senin, 12 Mei 2014 – 15:54 WIB

Wali Kota Makassar Minta Dikawal KPK
Seperti diketahui, Arief dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto mengaku belum terlalu paham dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana transfer PDAM tahun 2006-2012
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kereta Api Harina Hantam Truk Bermuatan Kedelai di Semarang, 1 Tewas
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Tingkat Kepatuhan 96 Persen
- Ketua Buzzer Ditahan Kejagung dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara
- Ada Kabar Gembira Dari Herman Deru untuk ASN PPPK Sumsel, Simak
- TNI Gerebek Bandar Narkoba di Bima, DPR Bereaksi Begini
- CPNS dan PPPK 2024 Dilantik Bersamaan, Bandingkan Jumlahnya