Wamenkum HAM Dilaporkan ke KPK, Kubu Helmut Hermawan Mengaku Diperas

Wamenkum HAM Dilaporkan ke KPK, Kubu Helmut Hermawan Mengaku Diperas
Gedung KPK. Foto: dok Antara

“Dana tersebut diberikan semata-mata hanya mengabulkan permintaan Pak Wamen karena klien kami sangat menghormati beliau, sehingga ia takut bila tidak memberikannya maka akan dianggap tidak sopan dan terkesan tidak menghargai, walaupun sebenarnya klien kami sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik”.

Meskipun sejumlah dana tersebut telah diberikan, ternyata masalah yang dihadapi oleh Helmut Hermawan tak kunjung selesai. Salah satu pangkal permasalahannya adalah pengurusan administrasi di Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum).

Rusdi juga mengatakan bahwa konsekuensi dari kliennya yang gagal mengurus perizinan di Ditjen AHU telah membuat perusahaan tersebut berhasil ditake over oleh pihak ZAS.

"Karena diambil sama lawan, akhirnya akta kita yang terdaftar itu dikeluarkan dan akta lawan yang masuk. Maka akan secara formalitas kita dianggap tidak terdaftar kan," katanya.

Dengan tidak terdaftarnya pengajuan yang dilakukan oleh kliennya, mengakibatkan seluruh akta yang pernah dilahirkan saat masih terdaftar di AHU menjadi ilegal.

"Konsekuensinya mengakibatkan seluruh akta yang pernah dilahirkan ketika kita terdaftar di AHU itu menjadi 10 laporan pidana, karena dianggap ilegal yang awalnya RUPS kita legal karena kita dikeluarkan maka dia yang masuk, berarti kan dapat dikatakan kita menjadi ilegal. Padahal prosesnya di Ditjen AHU sangat ajaib!” sambungnya.

Rusdi meyakini adanya indikasi kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya yaitu Helmut Hermawan.

"Nah, kami berharap pihak kepolisian bisa menjunjung slogan PRESISI yang selama ini didengungkan dengan bertindak secara fair tanpa keberpihakan pada pihak dan atau seseorang tertentu," kata dia.

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto menanggapi laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK soal dugaan pemerasan dalam jabatan Wamenkum HAM EOSH

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News