Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat

Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba, Senin (26/2/2024). ANTARA/Gembong Ismadi

Selain MN, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana juga menangkap KA alias B (44) warga Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,10 gram.

Menurut Purwanto, sama dengan MN, selain akan digunakan sendiri, KA juga berencana menjual sabu-sabu tersebut.

"Pelaku ini juga pernah masuk penjara dalam kasus penggelapan. Dia kami tangkap di jalan Desa Baluk," katanya.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan cukup banyak plastik klip kosong yang diduga kuat untuk mengemas sabu-sabu.

Oleh kepolisian, MN dijerat dengan pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama duabelas tahun.

Sedangkan KA dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama duabelas tahun atau hukuman penjara paling lama empat tahun.

Selanjutnya, jajaran Polres Jembrana juga menangkap AEP (31) warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur yang bertindak sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Laki-laki yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) penyeberangan Ketapang-Gilimanuk ini, ditangkap di Kelurahan Gilimanuk dengan barang bukti 0,37 gram sabu-sabu.

Seorang wanita, masih 30 tahun, tetapi sudah menjadi residivis berurusan dengan polisi dan keluar masuk penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News