Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat

Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba, Senin (26/2/2024). ANTARA/Gembong Ismadi

jpnn.com, JEMBRANA - Wanita inisial MN (30) warga Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, ditangkap polisi.

MN diringkus atas kasus narkoba jenis sabu-sabu.

"Total ada tiga pelaku kasus narkotika yang kami tangkap, dengan dua orang merupakan residivis. Satu orang residivis kasus sabu-sabu dan satu orang lagi pernah dihukum karena kasus penggelapan," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Senin.

Dia mengatakan MN pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama.

Dari penggeledahan pada sepeda motor yang dikendarai pelaku, kata dia, pihaknya menemukan plastik klip berisi sabu-sabu seberat 4 gram lebih.

"Dari penangkapan ini kami juga berusaha menangkap suami dari MN. Namun, yang bersangkutan melarikan diri. Dari pengakuan MN, dia disuruh suaminya mengambil paket sabu-sabu tersebut," kata Endang Tri.

Dia mengungkapkan suami MN, yaitu Suh alias Ar warga Dusun Kelapa Balian, Desa Pengambengan juga pernah masuk penjara karena kasus sabu-sabu.

"Kami sudah masukkan Suh dalam daftar pencarian orang (DPO). Tentu kami juga melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," kata Purwanto.

Seorang wanita, masih 30 tahun, tetapi sudah menjadi residivis berurusan dengan polisi dan keluar masuk penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News