Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
Senin, 26 Februari 2024 – 20:50 WIB

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba, Senin (26/2/2024). ANTARA/Gembong Ismadi
Purwanto mengatakan dari pemeriksaan terhadap pelaku, dia sudah tiga kali mengantar sabu-sabu dengan imbalan bervariasi.
"Dia disuruh orang berinisial ADP yang kami masukkan dalam DPO. Kami sempat mendatangi rumahnya di Banyuwangi, tetapi, yang bersangkutan tidak ada," katanya.
Oleh kepolisian, AEP dijerat dengan pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama duabelas tahun penjara atau hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama duapuluh tahun. (antara/jpnn)
Seorang wanita, masih 30 tahun, tetapi sudah menjadi residivis berurusan dengan polisi dan keluar masuk penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Dokter Konsumen
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu