Wanita Berjilbab Ini Digeledah Polisi, Bawaannya Bikin Kaget
Selasa, 01 Februari 2022 – 11:44 WIB

NE pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Polda Banten. Foto: dok. Polda Banten
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa NE menerima sabu-sabu itu dari bandar berinisial KW yang sekarang buron.
“Tujuan tersangka mengambil narkotika jenis sabu-sabu itu untuk dijual kembali oleh NE,” sebut Suhermanto.
Selanjutnya untuk proses pengembangan, NE sudah dibawa ke Polda Banten dan dilakukan penahanan.
“Terhadap NE kami kenakan Pasal 114 Ayatr (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas perwira menengah tersebut. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi mengamankan seorang wanita berjilbab berinisial NE. Saat digeledah ditemukan barang ini.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka