Wanita Jangan Pakai Rok Mini di Angkot

Wanita Jangan Pakai Rok Mini di Angkot
Wanita Jangan Pakai Rok Mini di Angkot
"Ini menjadi catatan yang akan dibahas Dinas Perhubungan dan aparat berwenang," tuturnya. Dinas perhubungan, kata Foke, tidak bisa lepas dari tanggung jawab ini. Dishub harus bekerja sama dengan kepolisian agar masalah pemerkosaan di dalam angkot tidak terulang.

Pengamat transportasi, Darmaningtyas, melihat masalah ini berujung pada tidak dilaksanakannya UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut dituliskan, angkutan umum harus dikelola oleh badan hukum. "Kalau bus besar kepemilikannya jelas, sehingga jika ada persoalan hukum kita gampang menuntutnya. Tapi kalau angkot ini kepemilikannya personal. Sehingga kalau ada kasus seperti pemerkosaan atau pembunuhan itu sulit dilacak," ujarnya.

Darmaningtyas menambahkan, Pemprov DKI dan kepolisian harus mendorong pembenahan proses kepemilikan angkutan perkotaan tersebut agar tindak kriminalitas dapat diminimalisir. "Itu harus dilaksanakan karena dengan adanya badan hukum ketika ada persoalan hukum masyarakat mudah mengadukannya," ungkapnya.

Terlebih, angkutan kota di Jakarta mayoritas dimiliki secara personal, tanpa ada pool, sehingga tak ada pihak yang dapat bertanggung jawab apabila ada masalah hukum terjadi. "Kalau individu itu sulit untuk punya pool sendiri, seperti kita lihat angkot itu banyak parkir di pinggir jalan, kalau dengan UU yang baru sebetulnya angkutan umum itu harus punya pool sendiri sehingga perawatannya terjaga dan kalau ada masalah apa-apa bisa terlacak," tandasnya. (wok)


Berita Selanjutnya:
Debit Air Cisadane 60 Cm

JAKARTA -- Kejahatan berupa pemerkosaan di angkutan kota (angkot) akhir-akhir ini marak terjadi di Jakarta. Salah satu penyebabnya, penumpang wanita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News