Wanita Pelaku Penipuan Ratusan Juta Rupiah Ini Ditangkap di Hotel, Lihat

jpnn.com, MANADO - Polisi menangkap wanita pelaku penipuan terhadap sepasang suami istri di Aertembaga Kota Bitung.
Pelaku berinisial RD, 61, yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, itu ditangkap di Manado, Sulut.
"Pelaku diamankan saat berada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Tikala, Manado, pada Jumat (3/3)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu
Abas mengatakan dugaan tindak pidana penipuan yang dialami sepasang suami isteri Donny dan Julien tersebut terjadi pada Maret 2022
Modus pelaku adalah menjanjikan akan menggantikan uang pinjaman berlipat ganda kepada korban.
"Saat itu pelaku bersama tiga orang lainnya yang mengaku satu orang petugas bank dan dua pemuka agama, datang ke rumah korban untuk meminjam uang, dengan alasan uang pinjaman itu akan digunakan untuk mencairkan dana yang lebih besar lagi di salah satu bank," katanya.
Korban yang percaya begitu saja, lanjut Abast, kemudian memberikan uang tersebut kepada pelaku hingga mencapai ratusan juta rupiah, dan dibuatkan tanda terima uang di atas sebuah kertas kwitansi bermeterai Rp10 ribu.
"Mendapat iming-iming penggantian uang berlipat ganda dari pelaku, korban pun memberikan pinjaman hingga mencapai Rp163 juta," kata Abast.
Polisi menangkap wanita pelaku penipuan terhadap sepasang suami istri di Aertembaga Kota Bitung.
- Warga Palembang Terima APK Surat Tilang, Rp 2,3 Miliar Melayang
- 140 Nelayan Beraksi, Lomba Perahu Layar Sukses Digelar di Manado
- JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan di Perkara Penipuan Jual Beli Daging
- Jalani Sidang Perdana, Andri Cahyadi Cs Terdakwa Investasi Bodong Didakwa Pasal Berlapis
- Begini Cara Kenali Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Silakan Disimak
- Bawaslu Usul Pj Gubernur Tak Boleh Ikut Pilkada, Alasannya Begini