Wanita Pelaku Penipuan Ratusan Juta Rupiah Ini Ditangkap di Hotel, Lihat

jpnn.com, MANADO - Polisi menangkap wanita pelaku penipuan terhadap sepasang suami istri di Aertembaga Kota Bitung.
Pelaku berinisial RD, 61, yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, itu ditangkap di Manado, Sulut.
"Pelaku diamankan saat berada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Tikala, Manado, pada Jumat (3/3)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu
Abas mengatakan dugaan tindak pidana penipuan yang dialami sepasang suami isteri Donny dan Julien tersebut terjadi pada Maret 2022
Modus pelaku adalah menjanjikan akan menggantikan uang pinjaman berlipat ganda kepada korban.
"Saat itu pelaku bersama tiga orang lainnya yang mengaku satu orang petugas bank dan dua pemuka agama, datang ke rumah korban untuk meminjam uang, dengan alasan uang pinjaman itu akan digunakan untuk mencairkan dana yang lebih besar lagi di salah satu bank," katanya.
Korban yang percaya begitu saja, lanjut Abast, kemudian memberikan uang tersebut kepada pelaku hingga mencapai ratusan juta rupiah, dan dibuatkan tanda terima uang di atas sebuah kertas kwitansi bermeterai Rp10 ribu.
"Mendapat iming-iming penggantian uang berlipat ganda dari pelaku, korban pun memberikan pinjaman hingga mencapai Rp163 juta," kata Abast.
Polisi menangkap wanita pelaku penipuan terhadap sepasang suami istri di Aertembaga Kota Bitung.
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global