Wanita PNS Ini Ketahuan Jadi Pengedar Sabu-sabu, Alamak
Selasa, 13 Desember 2022 – 15:54 WIB
Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku membeli barang tersebut dari bandar berinisial J yang masih berstatus DPO.
"Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakati," tambah Kombes Pol Heru.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap seorang perempuan berprofesi sebagai PNS yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban
- Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap