Wanita PNS Ini Ketahuan Jadi Pengedar Sabu-sabu, Alamak

Wanita PNS Ini Ketahuan Jadi Pengedar Sabu-sabu, Alamak
WA (tengah belakang), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap akibat kasus narkoba jenis sabu-sabu di Polda Sumsel, Selasa (13/12) Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku membeli barang tersebut dari bandar berinisial J yang masih berstatus DPO.

"Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakati," tambah Kombes Pol Heru.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap seorang perempuan berprofesi sebagai PNS yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News