Warga Ambon Kenal dengan Pria Sontoloyo Ini, Dia Ditangkap Polisi
Selasa, 15 Februari 2022 – 12:56 WIB
Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman hukuman antara lima tahun hingga 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menangkap pria sontoloyo berinisial FVS di rumahnya. Anak buah Kombes Radja harus melakukan pengintaian pada pukul 02.00 WIT dini hari sebelum menangkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri