Warga Ambon Kenal dengan Pria Sontoloyo Ini, Dia Ditangkap Polisi

Warga Ambon Kenal dengan Pria Sontoloyo Ini, Dia Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pria sontoloyo berinisial FVS di rumahnya. Anak buah Kombes Radja harus melakukan pengintaian pada pukul 02.00 WIT dini hari sebelum menangkapnya. Foto: Antara

Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman hukuman antara lima tahun hingga 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi menangkap pria sontoloyo berinisial FVS di rumahnya. Anak buah Kombes Radja harus melakukan pengintaian pada pukul 02.00 WIT dini hari sebelum menangkapnya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News