Warga Ambon Kenal dengan Pria Sontoloyo Ini, Dia Ditangkap Polisi
Selasa, 15 Februari 2022 – 12:56 WIB

Polisi menangkap pria sontoloyo berinisial FVS di rumahnya. Anak buah Kombes Radja harus melakukan pengintaian pada pukul 02.00 WIT dini hari sebelum menangkapnya. Foto: Antara
Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman hukuman antara lima tahun hingga 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menangkap pria sontoloyo berinisial FVS di rumahnya. Anak buah Kombes Radja harus melakukan pengintaian pada pukul 02.00 WIT dini hari sebelum menangkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini