Warga Ambon Kenal dengan Pria Sontoloyo Ini, Dia Ditangkap Polisi
jpnn.com, AMBON - Polisi menangkap FVS (32) di rumahnya yang berdomisili di kawasan Westopong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Pria sontoloyo ini diduga pemilik 178 paket ganja kering seberat 168,36 gram.
Kapolresta Ambon Kombes Radja Arthur Simamora mengungkapkan penangkapan FVS dilakukan ketika polisi mendapatkan informasi yang bersangkutan diduga menyimpan narkoba tanpa izin.
FVS ditangkap bersama barang bukti yang disita dari rumahnya.
"Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan pengintaian pada Selasa (8/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIT," ungkap Kombes Radja.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polresta Ambon.
Barang bukti berupa 178 paket ganja yang disembunyikan dalam keranjang pakaian kotor telah diamankan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik Satuan Resnarkoba, tersangka mengakui mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial RT di Bandung, Jawa Barat.
Polisi menangkap pria sontoloyo berinisial FVS di rumahnya. Anak buah Kombes Radja harus melakukan pengintaian pada pukul 02.00 WIT dini hari sebelum menangkapnya
- Inisial B
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya