Warga Bekasi Mungkin Pernah Melihat Wajah 2 Orang Ini, Sering Panjat Tembok
Rabu, 18 Mei 2022 – 08:30 WIB
Kombes Gidion menambahkan para pelaku ternyata residivis kasus pencurian sepeda motor dan bahan bangunan.
Saat ini polisi tengah memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KE 3E dan 5E KUHPidana tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ujar Kombes Gidion. (cr1/jpnn)
Warga Bekasi mungkin agak lega mendengar penjelasan Kombes Gidion ini. Masih ada dua orang pelaku yang belum tertangkap. Mereka biasa panjat tembok.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya